KOMPASTV - Sejumlah pelat nomor rahasia 'RFP' palsu yang dijual di online shop diterbitkan di pinggir jalan. Pelat nomor tersebut dipastikan tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan Korlantas Polri.
Pelat nomor RFP, RFS, dan RFP merupakan pelat nomor rahasia fasilitas negara yang diperuntukkan buat pejabat. Misalnya, pelat nomor RFP untuk anggota kepolisian.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397116/mudahnya-membuat-pelat-rf-terbitan-pinggir-jalan-tim-sasaran-melakukan-investigasi-sasaran